Perbedaan MPR, DPR , DPD, dan MK

Perbedaan MPR, DPR , DPD, dan MK

February 9, 2021 Artikel 0

PERBEDAAN MPR, DPR , DPD, dan MK

Dalam tatanan pemerintahan negara Indonesia terdapat lembaga-lembaga negara yang hadir untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar NRI 1945, dalam pembahasan kali ini kita akan berfokus pada perbedaaan MPR, DPR, DPD, dan MK.

Pertama, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau biasa kita kenal MPR, lebaga ini memiliki beberapa fungsi yang diamanahkan dalam UUD NRI 1945 yaitu berwenang mengubah UUD, melantik presiden dan wakil presiden, memberhentikan presiden dan wakil presiden[1], dan menunjuk presiden atau wakil presiden baru dari rekomendasi parpol pemenang pemilu jika presiden atau wakil presiden yang lama mangkat, diberhentikan, atau tidak bisa lagi menjabat karena alasan tertentu.

Anggota MPR terdiri dari gabungan anggota DPR dan DPD. MPR akan menggelar rapat sekali dalam lima tahun. Acara pelantikan Presiden dan Wakil Preisden sebenarnya tidak lebih dari acara seremonial Karena tentu saja yang dilantik adalah pasangan calon yang menang pemilu, dan melantik presiden dan wakilnya bisa saja dilakukan oleh lembaga negara yang lain. Perubahan terkhir UUD 1945 dilakukan pada tahun 2002 yang berarti sudah ada 18 tahun dan belum ada perubahan lagi, sebenarnya ada yang menyarankan untuk membubarkan MPR saja karena banyak tugas dan fungsi MPR yang sebenarnya bisa dilimpahkan ke lembaga lain saja, seperti memberhentikan presiden dan wakilnya sangat jarang terjadi, jarang juga ada prsiden dan wakil presiden yang berhalangan menjabat atau mengundurkan diri dari jabatannya sehingga MPR harus menunjuk penggantinya[2].

Lembaga selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat alias DPR tugas utama dapat dibagi dalam tiga fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan[3] hal ini diamanahkan dalam pasal 20A UUD NRI 1945.

  • Fungsi pertama, legislasi, adalah wewenang DPR dalam membuat UU. Mulai dari merancang undang-undang (RUU), hingga disahkan menjadi UU oleh presiden.
  • Fungsi kedua, anggran, DPR dapat membahas, memberikan usulan, menyetujui, atau menolak RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diajukan oleh presiden. Jika disetujui, RAPBN akan menjadi APBN, jika tidak disetujui dan diskusinya mentok, APBN tahun lalu bisa digunakan kembali.
  • Fungsi ketiga, pengawasan. DPR sebagai badan legislative berfungsi mengawasi badan eksekutif dalam menegakkan UU dan APBN yang telah isahkan dan berlaku[4].

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias DPRD. Bayangkan saja DPR yang wewenangnya berskala daerah saja maka seperti itulah DPRD. Diamanahkan di dalam pasal 18 UUD NRI 1945 DPRD memiliki fungsi yang sama dengan DPR yaitu:

  1. fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah;
  2. fungsi anggaran kewenangan dalam hal anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD);
  3. fungsi pengwasan kewenangan dalam mengontrol pelaksanaan pertauran yang berkaitan dengan otonomi daerah[5].

Ada dua jenis DPRD, yaitu DPRD Provinsi dan DPRD kota/kabupaten. Kedua jenis DPRD ini dipilih oleh masyrakat provinsi, kota, dan kabupaten sesuai daerahnya masimg-masing melalui pemilu tentunya. Jadi jika DPR RI pusat bekerjasama dengan presiden, maka DPRD Provinsi bekerjasama dennda Gubernur, dan DPRD Kota/Kabupaten bekerjsama dengan Wali kota/Bupati daerah bersangkutan.[6]

Selanjutnya, DPD atau Dewan Perwakilan Daerah. Adalah perwaklilan atas kepentingan daerah dalam pemerintahan, DPD diamanahkan dalam pasal 22D UUD NRI 1945 sehingga dapat mengajukan RUU yang berkaitan dengan  otonomi daerah, hubungan daerah dan pemerinrah pusat, pembentukan, dan pemekaran serta penggabungan daerah, DPD juga dapat memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.[7]

Kemudian, mahkamah konstitusi yang kita kenal sebagai MK, wewenang MK diamanahkan pada pasal 24C UUD NRI 1945 tugas dan fungsinya dijelaskan sebagai pihak yang mengadili pada tingakat pertama dan terkhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD NRI 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga yang kewenanganya diberikan oleh UUD NRI 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.[8]

 

[1] Pasal 3 UUD NTI 1945.

[2] Hamzah Zhafiri,”Mengenal Lembaga Legislatif: Apa Bedanya DPR, MPR, DPRD, dan DPD?”, (https://www.kompasiana.com/hamzhafiri/5bebec7712ae9469443b2a78/mengenal-lembaga-legislatif-apa-bedanya-dpr-mpr-dprd-dan-dpd?page=1, 24 desember 2020).

[3] Pasal 20A UUD NRI 1945.

[4] Hamzah Zhafiri, “Mengenal Lembaga Legislatif: Apa Bedanya DPR, MPR, DPRD, dan DPD?”, (https://www.kompasiana.com/hamzhafiri/5bebec7712ae9469443b2a78/mengenal-lembaga-legislatif-apa-bedanya-dpr-mpr-dprd-dan-dpd?page=1, 24 Desember 2020).

[5] BONE.GO.ID, “Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Hak DPRD”, (https://bone.go.id/2017/05/01/fungsi-tugas-wewenang-dan-hak-dprd/, 25 Desember 2020)

[6] Hamzah Zhafiri, “Mengenal Lembaga Legislatif: Apa Bedanya DPR, MPR, DPRD, dan DPD?”, https://www.kompasiana.com/hamzhafiri/5bebec7712ae9469443b2a78/mengenal-lembaga-legislatif-apa-bedanya-dpr-mpr-dprd-dan-dpd?page=2, 24 Desember 2020).

 

[7] Pasal 22D UUD NRI 1946.

[8] Pasal 24C UUD NRI 1945.

About the author

lkp panrita:

0 Comments

Would you like to share your thoughts?

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Leave a Reply