SKB CPNS

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan tahapan lanjutan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Peserta yang berhak mengikuti SKB adalah peserta yang dinyatakan lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersih, kompeten dan melayani, maka setiap PNS wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang yang sesuai dengan tuntutan jabatan. Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, maka dengan berakhirnya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), selanjutnya proses pengadaan CPNS dilaksanakan dengan menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hal ini bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan jabatan.

Tes SKB dianggap paling menentukan jika diukur dari persentase nilainya. Sebab, banyak instansi pemerintahan pusat dan daerah yang menetapkan kontribusi tes SKB sebesar 60 persen dari total penilaian. Serta 40% sisanya diambil dari nilai SKD. Hasil nilai SKD dan SKB nantinya akan diintegrasikan untuk menentukan peserta yang lolos ke tahap pemberkasan CPNS. Peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan tes SKB meliputi beberapa tahapan. Di antaranya ada Computer Assisted Test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara. Jumlah dan jenis tes selama pelaksanaan SKB berbeda-beda untuk setiap instansi pemerintah. Sejumlah instansi hanya mensyaratkan SKB dilakukan hanya lewat CAT. Namun, banyak pula instansi yang mensyaratkan pelamar CPNS melakukan sejumlah tahapan seleksi dari psikotes hingga wawancara.

Melihat penting dan besarnya hasil nilai SKB terhadap penentuan kelulusan, maka dari itu LKP Panrita membuat wadah berupa kelas SKB, guna untuk mendampingi teman-teman dalam mempersiapkan diri menghadapi tes SKB. Sangat disayangkan jika sudah melewati tahap perangkingan di SKD, namun tidak cukup mempersiapkan tes SKB dengan maksimal. Panrita melalui program kelas SKB menawarkan beberapa fasilitas yang bisa membantu teman-teman dalam memaksimalkan persiapan tes SKB, dengan harapan teman-teman bisa lulus tahap SKB dan dinyatakan resmi menjadi CPNS.

Adapun fasilitas yang disediakan oleh Panrita kepada peserta kelas SKB, yakni:

  1. Tentor profesional yang ahli di bidangnya. Tentor-tentor tersebut merupakan tentor yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu. Selain itu, tentor yang mengajar di LKP Panrita telah memiliki jam mengajar bertahun-tahun, sehingga para tentor memiliki kemampuan yang tinggi untuk mengajarkan materi-materi dengan metode yang mudah dipahami.
  2. Penggunaan aplikasi CAT. Salah satu keunggulan yang ditawarkan di LKP Panrita yakni aplikasi CAT Panrita yang didesain mirip dengan aplikasi CAT BKN. Fasilitas ini dipersembahkan oleh Panrita kepada siswa dengan tujuan agar nantinya siswa terbiasa menggunakan aplikasi CAT, sehingga saat menjalani tes peserta tidak lagi mengalami kesulitan dan bisa fokus untuk mengerjakan soal.
  3. Soal-soal up to date yang disesuaikan dengan formasi masing-masing jabatan. Peserta yang hendak bergabung di kelas SKB Panrita terlebih dahulu diseleksi sebelum diterima menjadi siswa. Adapun seleksi yang dimaksud yakni seleksi berdasarkan formasi disesuaikan dengan kelas SKB yang dibuka, dengan harapan siswa yang ikut di kelas SKB mendapat materi yang tepat sesuai formasinya masing-masing, berdasarkan kisi-kisi yang dikeluarkan oleh instansi untuk setiap formasi.
  4. Pendampingan persiapan menghadapi SKB. LKP Panrita sepenuhnya sadar bahwa hubungan antara Panrita dan siswa tidak serta merta berakhir dengan berakhirnya sesi di kelas. Kami, Panrita, menyadari bahwa kami masih memiliki tanggung jawab moril untuk memastikan siswa-siswi kami menghadapi dan mempersiapkan tes SKB dengan baik.